Revisi UU KSDAHE Hendaknya Mengacu Asas Kehati-hatian

25-05-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supriansa saat Rapat Panja Harmonisasi RUU KSDAHE, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Foto: Munchen/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supriansa meminta agar rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dilakukan secara cermat dan hati-hati. Dia pun berharap agar pengusulnya, dalam hal ini Komisi IV DPR RI bisa memperkuat argumentasi revisi undang-undang tersebut. Hal tersebut dia ungkapkan sebagai antisipasi adanya gugatan di kemudian hari di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Pernyataan tersebut ia ungkapkan demi mengacu asas kehati-hatian dalam perancangan undang-undang. "Dalam setiap melahirkan undang-undang segala hal ini memang perlu diperhatikan secara baik dan secara menyeluruh supaya kalau kita digugat di MK tetapi argumentasi kita dalam mempertahankan undang-undang itu jelas adanya," papar Supriansa saat Rapat Panja Harmonisasi RUU KSDAHE, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

 

Ia mengungkapkan dalam revisi UU KSDAHE ternyata lebih daripada 50%, menurutnya hal ini bisa dibuatkan dalam sebuah undang-undang baru. Politisi fraksi Partai Golkar ini pun menilai, bawa Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 ini masih dipandang baik dari segi susunan-susunan dan pasal-pasal di dalamnya. "Saya setuju bahwa undang-undang yang ada jauh lebih bagus dibanding yang diusulkan," ujar Supriansa.

 

Dalam RUU KSDAHE yang sedang dilakukan harmonisasi diungkapkan bahwa suber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia maupun masa depan dunia. Sumber daya alam sebagai sistem penyangga kehidupan utama baik generasi saat ini maupun yang akan datang, untuk itu negara berkewajiban melindunginya melalui penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati.

 

Dalam RUU tersebut juga diatur mengenai pemanfaatan untuk tujuan komersial dan non komersial dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, dan perikanan, atau pertanian atau perkebunan sesuai dengan kewenanganya.

 

Hal lain yang juga penting dalam revisi undang-undang ini adalah pemanfaatan keanekaragaman ekosistem dilaksanakan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa. (eko/aha) 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...